PENDIDIKAN DI INDONESIA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah: Karya Tulis Ilmiah
Dosen Pengampu: Dr.
H. Raharjo M.Ed
Disusun Oleh:
Iip Kasipul
Qulub (113211025)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011
PENDIDIKAN
DI INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
Ketika
masyarakat Indonesia dilanda gelombaang globalisasi di dalam dunia yang terbuka
dan rata (flat) maka orang mulai berbincang dan membandingkan kualitas
kehidupan masyarakat Indonesia dengan bangsa-bangsa yang lain. Membandingkannya dengan bangsa
yang lain tidak terlepas dari ukuran atau standar yang digunakan dalam
perbandingan itu. Ada yang mengambil ukuran modernisasi yang cenderung
menggunakan standar kehidupan barat, baik dalam produk barang industri maupun
servis. Dunia pendidikan tidak lepas dari goncangan arus standarisasi tersebut.
Kualitas pendidikan Indonesia dianggap berada di bawah standar dengan
menggunakan standar episteme ekonomi sebagai patokan. Namun kualitas pendidikan
tidak dapat semata-mata diukur dari epistema ekonomi tetapi juga dari epistema
politik kesatuan nasional, epistema sosial budaya kohesi sosial dari suatu
masyarakat, dan khususnya epistema pedagogis yaitu mengenai kepentingan peserta
didik.
Masalah
mengenai standar dan kompetensi pendidikan telah muncul lebih dari seratus
tahun yang lalu di dunia barat. Sejalan dengan gelombang globalisasi yang
melanda dunia, standarisasi mulai memasuki dunia pendidikan di Negara-negara
berkembang. Dalam masyarakat Indonesia dewasa ini, sejak tiga tahun terakhir
sesudah lahirnya UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional,
standarisasi pendidikan melalui ujian nasional sebagai salah satu sarana untuk
mencapai standar nasional pendidikan telah melahirkan polemik yang
kontroversial di dalam masyarakat.[1]
Oleh
karena itu, disini pemakalah mau menjelaskan sedikit tentang Pendidikan di
Indonesia.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Bagaimanakah Pendidikan di Indonesia?
B.
Apa dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan di
Indonesia?
C.
Apa saja jenjang Pendidikan di Indonesia?
D.
Bagaimana kualitas Pendidikan di Indonesia?
III. PEMBAHASAN
A.
Pendidikan
di Indonesia
Sektor pendidikan di Indonesia mengalami
kemajuan yang cukup pesat selama dua dekade terakhir. Pada tahun 1998, tingkat
anak yang mendaftar ke sekolah dasar mencapai lebih dari 90%. namun, sektor ini
juga diwarnai oleh tingginya angka anak putus sekolah dan rendahnya angka siswa
yang melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Adanya krisis ekonomi turut
memperparah kondisi ini, terutama bagi keluarga miskin.
Dari sisi kuaitas pendidikan, Indonesia
menduduki peringkat terburuk di antara 12 negara Asia dan ASEAN. Hal ini antara
lain ditandai dengan rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan di banyak
sekolah dasar, ketimbang akses menuju pendidikan tingkat menengah, pengelolaan
pendidikan yang tidak efisien, metode pengajaran yang sudah ketinggalan jaman,
dan kurangnya peran serta orang tua dalam pendidikan anak-anaknya. Kondisi ini
merupakan dampak dari pendekatan sentralistik, di mana pemerintah pusat
menentukan kurikulum, ujian prosedur kepegawaian, dan alokasi guru secara
nasional ke sekolah di seluruh Indonesia.
Di era desentralisasi seperti saat ini,
pihak pemerintah kota/kabupatenlah yang menghadapi semua tantangan di atas.
Ironisnya, pengetahuan, kemampuan, dan kapasitas pejabat pemerintah daerah
dalam menentukan perencanaan dan manajemen pendidikan masih perlu ditingkatkan.[2]
B.
Dasar
hukum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan
di Indonesia terdiri dari Undang-Undang Keputusan Presiden, dan Keputusan
Menteri Pendidikan[3]:
1. Undang-Undang
dasar tahun 1945, yaitu pasal 31 UUD
1945, pasal 1 dan pasal 2
Pasal (1): Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal (2): Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasioanal, yang
diatur Undang-undang.
2. Undang-Undang
No. 20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang
No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 1989
No. 6, Tambahan lembaran Negara No. 3390).
4. Peraturan
pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (lembaran Negara tahun1990
No. 36, tambahan lembaran Negara No. 3412) sebagaiman telah diubah dengan
peraturan pemerintah No. 55 tahun 1998 (lembaran Negara tahun 1998 No. 90
tambahan Negara No. 3764).
5. Peraturan
pemerintah No. 29 tahun1990 tentang pendidikan menengah.
6. Peraturan
pemerintah No. 72 tahun 1991 tentang pendidikan luar biasa.
7. PP
60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
8. PP
61 tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai badan hukum.
9. PP
No. 57 tahun 1998 tentang perubahan atas PP 30 tahun 1990 tentang Pendidikan
Tinggi.
10. PP
No. 55 tahun 1998 tentang perubahan atas PP 28 tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar.
C.
Jenjang
Pendidikan di Indonesia
Pendidikan di Indonesia terdiri dari tiga
jenjang yaitu:
1. Pendidikan
anak dini usia.
2. Pendidikan
dasar dan menengah.
3. Pendidikan
tinggi.[4]
Pada tiap level atau jenjang pendidikan,
masing-masing memiliki jenis kegiatan yang sama berupa penyelenggaraan sistem
belajar dan mengajar yang didasarkan pada kurikulum pelajaran yang sesuai
dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang pendidikan.
a. Pendidikan
Anak Dini Usia
Pendidikan merupakan suatu proses yang
dinamis sesuai dengan perubahan masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan serta
teknologi. Dalam era informasi saat ini, keterbukaan menjadi karakteristik dari
kehidupan yang demokratis dan hal ini menyebabkan cepat usangnya kebijakan
maupun praktek pendidikan.
Para ahli perkembangan anak berpendapat
bahwa masa nol sampai enam tahun pertama dalam kehidupan seorang manusia
merupakan masa di mana perkembangan fisik dan motorik, intelektua maupun sosial
berlangsung dengan sangat pesatnya. Jadi, keberhasilan masa dini menentukan
seluruh masa depan seorang anak. Pada masa inilah sejumlah besar kemampuan
bahasa, sikap, nilai-nilai bahkan cara-cara belajar anak mulai mengambil bentuk
dasarnya, dan cenderung terbawa sampai usia dewasa. Semua ini merupakan
keterampilan dasar yang harus dikembangkan secara optimal agar potensi yang ada
pada diri si anak tidak hilang percuma. Keterampilan-keterampilan tersebut
tidak terjadi secara alamiah, tetapi harus didukung oleh lingkungan baik
orangtua, keluarga, maupun masyarakat lain.
Pendidikan Anak Dini Usia (PADU) adalah
suatu usaha pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai berusia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkebangan jasmani dan rohani agar si anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. PADU terbagi menjadi formal,
nonformal dan informal. PADU jalur pendidikan formal adalah pendidikan yang
terstruktur sebagai upaya pembinaan dan pengembangan anak berusia sampai 4
sampai 6 tahun, yang dilaksanakan melalui Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, dan bentuk lain yang
sederajat.
b. Pendidikan
Dasar dan Menengah
Pendidikan dasar adalah pendidikan umum
yang lamanya Sembilan tahun, yang diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah
Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan
yang sederajat. Pada jalur luar sekolah, pemerintah menyediakan program paket A
(setara SD) dan paket B (setara SLTP) bagi anak usia sekolah yang orangtuanya
tidak mampu membiayai anaknya masuk SD atau SLTP. Tujuan pendidikan dasar
adalah untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik guna
mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara
dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti
pendidikan menengah.
c. Pendidikan
Tinggi
Pendidikan
Tinggi pada hakekatnya adalah sistem pembentuk formasi intelektual (intellectual
formation), sedangkan suatu masyarakat dan perguruan tinggi pada dasarnya
sebuah millieu yang menjadi pendorong munculnya perubahan dalam
masyarakat[5].
Kehidupan Pendidikan Tinggi ditantang oleh usaha untuk mencari ide baru[6].
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi menunjukan dengan
gamblang ide perguruan tinggi pada saat itu.
Dalam peraturan pemerintah (PP No. 61
tahun1999), Pendidikan Tinggi adalah pendidikan di jalur pendidikan sekolah
yang jenjangnya lebih tinggi daripada pendidikan menengah. Pendidikan Tinggi
terdiri dari:
a. Perguruan
Tinggi yaitu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
b. Pendidikan
akademik, yaitu pendidikan tinggi yang terutama diarahkan pada penguasaan ilmu
pengetahuan dan pengembangannya.
c. Pendidikan
Profesional, yaitu pendidikan tinggi yang terutama diarahkan pada kesiapan
penerapan keahlian pribadi.
Sementara
itu, tujuan Pendidikan Tinggi adalah:
a. Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan dan atau
professional yang dapat menerapkan , mengembangkan, dan atau memperkarya
khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
b. Mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian, serta
mengupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan
memperkarya kebudayaan nasional.
·
Penyelenggaraan
kegiatan untuk mencapai tujun tersebut berpedoman tujuan pendidikan nasional.
·
Kaidah, moral,
dan etika ilmu pengetahuan.
·
Kepentingan
masyarakat.
·
Memperhatikan
minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.
D.
Kualitas
Pendidikan di indonesia
Studi kualitas
Pendidikan sering juga disebut suatu efek sekolah terhadap output pendidikan.[7] Marilah
kita lihat beberapa era perkembangan kualitas pendidikan di Indonesia. Dapat
kita identifikasikan era perkembangan tersebut:
1. Era
Kolonial.
2. Era
Orde Lama.
3. Era
Orde Baru.
4. Era
Reformasi.[8]
1. Era
Kolonial
Siapakah yang meragukan mutu pedidikan
dalam masa kolonial? Sudah tentu kita mengenal adanya dosa besar dalam
pendidikan nasional yang hanya diberikan kepada penguasa serta kaum feudal.
Pendidikan rakyat cukup diberikan untuk
memenuhi kebutuhan pemerintah kolonial. Namun demikian pendidikan yang terbatas
yang diberikan kepada rakyat didalam sekolah-sekolah kelas 2 (dua) atau ongko
loro tidak dapat digunakan mutunya. Sungguhpun standar yang dipakai untuk mengukur
kualitas pendidikan rakyat pada waktu itu diragukan karena sebagian besar
rakyat tidak memperoleh pendidikan, namun demikian apa yang telah dimilikioleh
sekelempok masyarakat Indonesia memperoleh pendidikan seperti pendidikan rakyat
3 (tiga) tahun, pendidikan rakyat 5 (lima) tahun, telah juga menghasilkan
pemimpin masyarakat bahkan menghasilkan pemimpin-pemimipin gerakan nasional.
2. Era
Orde Lama
Dimulai dengan masa revolusi pendidikan
nasional mulai meletakan dasar-dasarnya. Sangat terasa keadaan masa revolusi
yang serbatas tetapi bangsa kita dapat melaksanakn pendidikan nasional
sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD1945. Kita lihat misalnya di dalam masa
revolusi telah dapat dirumuskan Undang-Undang Pendidikan Nasional yang pertama
tahun 1950. Dimulai dari runtuhan pendidikan pada masa revolusi, kita berhasil
membangun suatu sistem pendidikan nasional yang tidak kalah mutunya. Para
pengajar, pelajar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan kemampuan
yang serba terbatas. Namun dari keterbatasan itu kita berhasil memupuk
pemimpin-pemimpin nasional yang dapat mengatasi masa pancaroba seperti
rongrongan terhadap Negara kesatuan republik Indonesia. Kohesi sosial dapat
kita pupuk kembali serta upaya untuk menyusun suatu sistem pendidikan nasional
yang semakin bermutu terus dilaksanakan. Saying sekali pada akhir era ini
pendidikan kemudian dimasuki oleh politik praktis atau mulai dijadikan
kendaraan politik. Kita masih ingat dimulai pada masa orde lama tersebut telah
dimuai pendidikan indoktrinasi yaitu menjadikan pendidikan sebagai alat untuk
mempertahankan kekuasaan orde lama.
3. Era
Orde Baru
Dalam era ini dikenal sebagai era
pembangunan nasional. Tentunya terdapat hal-hal yang positif di dalam
pengembangan pendidikan nasinal dalam era ini. Untuk pendidikan dasar dan
menengah khususnya pendidikan dasar terjadi suatu loncatan yang sangat
signifikan dengan adanya INPRES Pendidikan Dasar. Sayang sekali INPRES
Pendidikan Dasar ditinjaklanjuti dengan peningkatan kualitas. Memang tujuan
utama dari INPRES Pendidikan Dasar adalah kuantitas dan belum kualitas. Selain
daripada itu sistem ujian Negara telah berubah menjadi suatu bumerang yaitu
penentuan kelulusan siswa menurut rumus-rumus yang dapat ditentutkan sendiri
oleh setiap daerah. Akibatnya ialah tidak ada siswa yang tidak lulus di dalam
ujian Negara atau EBTANAS. EBTANAS telah merupakan suatu pembohongan public
serta pembohongan diri sendiri dalam masyarakat. Apabila pada masa orde lama
pendidikan telah mulai dijadikan sebagai kendaraan politik maka di dalam orde
baru pendidikan telah dijadikan sebagai indikator palsu mengenai keberhasilan pemerintah
dalam pembangunan.
4. Era
Reformasi
Era Reformasi yang dimulai sejak 1998
merupakan suatu era transisi dengan tumbuhnya proses demokratisasi di dalam
masyarakat Indonesia. Proses demokratisasi juga memasuki dunia pendidikan
nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional. Undang-Undang ini telah menangkap
perubahan-perubahan yang dikehendaki masyarakat Indonesia dewasa ini.
IV.
KESIMPULAN
Pendidikan di Indonesia
menduduki peringkat terburuk diantara 12 Negara Asia dan ASEAN. Era Desentralisasi lebih
baik dan lebih bagus daripada Era Sentralistik. Di Era Desentralisasi ini, pihak
pemerintah kota/kabupatenlah yang menghadapi semua tantangan di atas. Pengetahuan,
kemampuan dan kapasitas pejabat pemerintah daerah dalam menentukan perencanaan
dan manajemen pendidikan masih perlu ditingkatkan. Dasar hukum penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia terdiri dari Undang-Undang Keputusan Presiden, dan
Keputusan Menteri Pendidikan. Jenjang pendidikan di Indonesia terdiri dari tiga
jenjang yaitu:
1. Pendidikan
Anak Dini Usia (PAUD)
2. Pendidikan
Dasar dan Menengah
3. Pendidikan
Tinggi
Kualitas
Pendidikan
di Indonesia merupakan suatu Refleksi. Kualitas Pendidikan di Indonesia
mengalami perkembangan yang sangat signifikan.
.
V.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang dapat saya sampaikan, pemakalah menyadari bahwa makalah yang
pemakalah buat ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, saran dan kritik yang
bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan
selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Bastian,
Indra, Akuntansi Pendidikan, Jakarta:
Gelora Aksara Pratama, 2007.
Tilaar,
H.A.R, Standarisasi Pendidikan Nasional, Jakarta:
Rineka Cipta, 2006.
Sholeh,
Munawar, Cita-cita Realita Pendidikan, Depok: Institute for Public
Education, 2007.
Suryadi, Ace,
Analisis Kebijakan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994.
Koesnoe, Moh, Persoalan
Dasar dalam Meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi Kita, Jakarta: Kompas, 1991.
[5]Munawar Sholeh, Cita-cita Realita Pendidikan, (Depok: Institute for
Public Education, 2007), hlm. Xii.
[6]Moh Koesnoe, Persoalan Dasar dalam Meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi
Kita, (Jakarta: Kompas, 1991), hlm. 5.
[7]Ace Suryadi, Analisis Kebijakan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda
Karya, 1994), hlm. 115.
[8] H.A.R. Tilaar, Op.cit., hlm. 68.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar