Coretan-coretan sang Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang......

Sabtu, 08 Februari 2014

Pendidikan di Indonesia

PENDIDIKAN DI INDONESIA


MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah: Karya Tulis Ilmiah
Dosen Pengampu: Dr. H. Raharjo M.Ed






Disusun Oleh:
    Iip Kasipul Qulub                (113211025)

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011





PENDIDIKAN DI INDONESIA
                                      
I.             PENDAHULUAN
Ketika masyarakat Indonesia dilanda gelombaang globalisasi di dalam dunia yang terbuka dan rata (flat) maka orang mulai berbincang dan membandingkan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia dengan bangsa-bangsa yang lain. Membandingkannya dengan bangsa yang lain tidak terlepas dari ukuran atau standar yang digunakan dalam perbandingan itu. Ada yang mengambil ukuran modernisasi yang cenderung menggunakan standar kehidupan barat, baik dalam produk barang industri maupun servis. Dunia pendidikan tidak lepas dari goncangan arus standarisasi tersebut. Kualitas pendidikan Indonesia dianggap berada di bawah standar dengan menggunakan standar episteme ekonomi sebagai patokan. Namun kualitas pendidikan tidak dapat semata-mata diukur dari epistema ekonomi tetapi juga dari epistema politik kesatuan nasional, epistema sosial budaya kohesi sosial dari suatu masyarakat, dan khususnya epistema pedagogis yaitu mengenai kepentingan peserta didik.
Masalah mengenai standar dan kompetensi pendidikan telah muncul lebih dari seratus tahun yang lalu di dunia barat. Sejalan dengan gelombang globalisasi yang melanda dunia, standarisasi mulai memasuki dunia pendidikan di Negara-negara berkembang. Dalam masyarakat Indonesia dewasa ini, sejak tiga tahun terakhir sesudah lahirnya UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, standarisasi pendidikan melalui ujian nasional sebagai salah satu sarana untuk mencapai standar nasional pendidikan telah melahirkan polemik yang kontroversial di dalam masyarakat.[1]
Oleh karena itu, disini pemakalah mau menjelaskan sedikit tentang Pendidikan di Indonesia.

II.          RUMUSAN MASALAH
A.     Bagaimanakah Pendidikan di Indonesia?
B.     Apa dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia?
C.     Apa saja jenjang Pendidikan di Indonesia?
D.     Bagaimana kualitas Pendidikan di Indonesia?

III.       PEMBAHASAN
A.    Pendidikan di Indonesia
Sektor pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup pesat selama dua dekade terakhir. Pada tahun 1998, tingkat anak yang mendaftar ke sekolah dasar mencapai lebih dari 90%. namun, sektor ini juga diwarnai oleh tingginya angka anak putus sekolah dan rendahnya angka siswa yang melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Adanya krisis ekonomi turut memperparah kondisi ini, terutama bagi keluarga miskin.
Dari sisi kuaitas pendidikan, Indonesia menduduki peringkat terburuk di antara 12 negara Asia dan ASEAN. Hal ini antara lain ditandai dengan rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan di banyak sekolah dasar, ketimbang akses menuju pendidikan tingkat menengah, pengelolaan pendidikan yang tidak efisien, metode pengajaran yang sudah ketinggalan jaman, dan kurangnya peran serta orang tua dalam pendidikan anak-anaknya. Kondisi ini merupakan dampak dari pendekatan sentralistik, di mana pemerintah pusat menentukan kurikulum, ujian prosedur kepegawaian, dan alokasi guru secara nasional ke sekolah di seluruh Indonesia.
Di era desentralisasi seperti saat ini, pihak pemerintah kota/kabupatenlah yang menghadapi semua tantangan di atas. Ironisnya, pengetahuan, kemampuan, dan kapasitas pejabat pemerintah daerah dalam menentukan perencanaan dan manajemen pendidikan masih perlu ditingkatkan.[2]
B.     Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia terdiri dari Undang-Undang Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri Pendidikan[3]:
1.      Undang-Undang dasar tahun 1945, yaitu  pasal 31 UUD 1945, pasal 1 dan pasal 2
Pasal (1): Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal (2): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasioanal, yang diatur Undang-undang.
2.      Undang-Undang No. 20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 1989 No. 6, Tambahan lembaran Negara No. 3390).
4.      Peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (lembaran Negara tahun1990 No. 36, tambahan lembaran Negara No. 3412) sebagaiman telah diubah dengan peraturan pemerintah No. 55 tahun 1998 (lembaran Negara tahun 1998 No. 90 tambahan Negara No. 3764).
5.      Peraturan pemerintah No. 29 tahun1990 tentang pendidikan menengah.
6.      Peraturan pemerintah No. 72 tahun 1991 tentang pendidikan luar biasa.
7.      PP 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
8.      PP 61 tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai badan hukum.
9.      PP No. 57 tahun 1998 tentang perubahan atas PP 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
10.  PP No. 55 tahun 1998 tentang perubahan atas PP 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
C.    Jenjang Pendidikan di Indonesia
 Pendidikan di Indonesia terdiri dari tiga jenjang yaitu:
1.      Pendidikan anak dini usia.
2.      Pendidikan dasar dan menengah.
3.      Pendidikan tinggi.[4]
Pada tiap level atau jenjang pendidikan, masing-masing memiliki jenis kegiatan yang sama berupa penyelenggaraan sistem belajar dan mengajar yang didasarkan pada kurikulum pelajaran yang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang pendidikan.

a.       Pendidikan Anak Dini Usia
Pendidikan merupakan suatu proses yang dinamis sesuai dengan perubahan masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi. Dalam era informasi saat ini, keterbukaan menjadi karakteristik dari kehidupan yang demokratis dan hal ini menyebabkan cepat usangnya kebijakan maupun praktek pendidikan.
Para ahli perkembangan anak berpendapat bahwa masa nol sampai enam tahun pertama dalam kehidupan seorang manusia merupakan masa di mana perkembangan fisik dan motorik, intelektua maupun sosial berlangsung dengan sangat pesatnya. Jadi, keberhasilan masa dini menentukan seluruh masa depan seorang anak. Pada masa inilah sejumlah besar kemampuan bahasa, sikap, nilai-nilai bahkan cara-cara belajar anak mulai mengambil bentuk dasarnya, dan cenderung terbawa sampai usia dewasa. Semua ini merupakan keterampilan dasar yang harus dikembangkan secara optimal agar potensi yang ada pada diri si anak tidak hilang percuma. Keterampilan-keterampilan tersebut tidak terjadi secara alamiah, tetapi harus didukung oleh lingkungan baik orangtua, keluarga, maupun masyarakat lain.
Pendidikan Anak Dini Usia (PADU) adalah suatu usaha pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai berusia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkebangan jasmani dan rohani agar si anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. PADU terbagi menjadi formal, nonformal dan informal. PADU jalur pendidikan formal adalah pendidikan yang terstruktur sebagai upaya pembinaan dan pengembangan anak berusia sampai 4 sampai 6 tahun, yang dilaksanakan melalui Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, dan bentuk lain yang sederajat.
b.      Pendidikan Dasar dan Menengah
Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya Sembilan tahun, yang diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat. Pada jalur luar sekolah, pemerintah menyediakan program paket A (setara SD) dan paket B (setara SLTP) bagi anak usia sekolah yang orangtuanya tidak mampu membiayai anaknya masuk SD atau SLTP. Tujuan pendidikan dasar adalah untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik guna mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
c.       Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi pada hakekatnya adalah sistem pembentuk formasi intelektual (intellectual formation), sedangkan suatu masyarakat dan perguruan tinggi pada dasarnya sebuah millieu yang menjadi pendorong munculnya perubahan dalam masyarakat[5]. Kehidupan Pendidikan Tinggi ditantang oleh usaha untuk mencari ide baru[6]. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi menunjukan dengan gamblang ide perguruan tinggi pada saat itu.
Dalam peraturan pemerintah (PP No. 61 tahun1999), Pendidikan Tinggi adalah pendidikan di jalur pendidikan sekolah yang jenjangnya lebih tinggi daripada pendidikan menengah. Pendidikan Tinggi terdiri dari:
a.       Perguruan Tinggi yaitu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
b.      Pendidikan akademik, yaitu pendidikan tinggi yang terutama diarahkan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
c.       Pendidikan Profesional, yaitu pendidikan tinggi yang terutama diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian pribadi.
Sementara itu, tujuan Pendidikan Tinggi adalah:
a.       Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan dan atau professional yang dapat menerapkan , mengembangkan, dan atau memperkarya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
b.      Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian, serta mengupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkarya kebudayaan nasional.
·         Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujun tersebut berpedoman tujuan pendidikan nasional.
·         Kaidah, moral, dan etika ilmu pengetahuan.
·         Kepentingan masyarakat.
·         Memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.
D.    Kualitas Pendidikan di indonesia
Studi kualitas Pendidikan sering juga disebut suatu efek sekolah terhadap output pendidikan.[7] Marilah kita lihat beberapa era perkembangan kualitas pendidikan di Indonesia. Dapat kita identifikasikan era perkembangan tersebut:
1.      Era Kolonial.
2.      Era Orde Lama.
3.      Era Orde Baru.
4.      Era Reformasi.[8]

1.      Era Kolonial
Siapakah yang meragukan mutu pedidikan dalam masa kolonial? Sudah tentu kita mengenal adanya dosa besar dalam pendidikan nasional yang hanya diberikan kepada penguasa serta kaum feudal. Pendidikan rakyat cukup  diberikan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah kolonial. Namun demikian pendidikan yang terbatas yang diberikan kepada rakyat didalam sekolah-sekolah kelas 2 (dua) atau ongko loro tidak dapat digunakan mutunya. Sungguhpun standar yang dipakai untuk mengukur kualitas pendidikan rakyat pada waktu itu diragukan karena sebagian besar rakyat tidak memperoleh pendidikan, namun demikian apa yang telah dimilikioleh sekelempok masyarakat Indonesia memperoleh pendidikan seperti pendidikan rakyat 3 (tiga) tahun, pendidikan rakyat 5 (lima) tahun, telah juga menghasilkan pemimpin masyarakat bahkan menghasilkan pemimpin-pemimipin gerakan nasional.
2.      Era Orde Lama
Dimulai dengan masa revolusi pendidikan nasional mulai meletakan dasar-dasarnya. Sangat terasa keadaan masa revolusi yang serbatas tetapi bangsa kita dapat melaksanakn pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD1945. Kita lihat misalnya di dalam masa revolusi telah dapat dirumuskan Undang-Undang Pendidikan Nasional yang pertama tahun 1950. Dimulai dari runtuhan pendidikan pada masa revolusi, kita berhasil membangun suatu sistem pendidikan nasional yang tidak kalah mutunya. Para pengajar, pelajar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan kemampuan yang serba terbatas. Namun dari keterbatasan itu kita berhasil memupuk pemimpin-pemimpin nasional yang dapat mengatasi masa pancaroba seperti rongrongan terhadap Negara kesatuan republik Indonesia. Kohesi sosial dapat kita pupuk kembali serta upaya untuk menyusun suatu sistem pendidikan nasional yang semakin bermutu terus dilaksanakan. Saying sekali pada akhir era ini pendidikan kemudian dimasuki oleh politik praktis atau mulai dijadikan kendaraan politik. Kita masih ingat dimulai pada masa orde lama tersebut telah dimuai pendidikan indoktrinasi yaitu menjadikan pendidikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan orde lama.
3.      Era Orde Baru
Dalam era ini dikenal sebagai era pembangunan nasional. Tentunya terdapat hal-hal yang positif di dalam pengembangan pendidikan nasinal dalam era ini. Untuk pendidikan dasar dan menengah khususnya pendidikan dasar terjadi suatu loncatan yang sangat signifikan dengan adanya INPRES Pendidikan Dasar. Sayang sekali INPRES Pendidikan Dasar ditinjaklanjuti dengan peningkatan kualitas. Memang tujuan utama dari INPRES Pendidikan Dasar adalah kuantitas dan belum kualitas. Selain daripada itu sistem ujian Negara telah berubah menjadi suatu bumerang yaitu penentuan kelulusan siswa menurut rumus-rumus yang dapat ditentutkan sendiri oleh setiap daerah. Akibatnya ialah tidak ada siswa yang tidak lulus di dalam ujian Negara atau EBTANAS. EBTANAS telah merupakan suatu pembohongan public serta pembohongan diri sendiri dalam masyarakat. Apabila pada masa orde lama pendidikan telah mulai dijadikan sebagai kendaraan politik maka di dalam orde baru pendidikan telah dijadikan sebagai indikator palsu mengenai keberhasilan pemerintah dalam pembangunan.
4.      Era Reformasi
Era Reformasi yang dimulai sejak 1998 merupakan suatu era transisi dengan tumbuhnya proses demokratisasi di dalam masyarakat Indonesia. Proses demokratisasi juga memasuki dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Undang-Undang ini telah menangkap perubahan-perubahan yang dikehendaki masyarakat Indonesia dewasa ini.

IV.       KESIMPULAN
Pendidikan di Indonesia menduduki peringkat terburuk diantara 12 Negara Asia dan ASEAN.  Era Desentralisasi lebih baik dan lebih bagus daripada Era Sentralistik. Di Era Desentralisasi ini, pihak pemerintah kota/kabupatenlah yang menghadapi semua tantangan di atas. Pengetahuan, kemampuan dan kapasitas pejabat pemerintah daerah dalam menentukan perencanaan dan manajemen pendidikan masih perlu ditingkatkan. Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia terdiri dari Undang-Undang Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri Pendidikan. Jenjang pendidikan di Indonesia terdiri dari tiga jenjang yaitu:
1.      Pendidikan Anak Dini Usia (PAUD)
2.      Pendidikan Dasar dan Menengah
3.      Pendidikan Tinggi
Kualitas Pendidikan di Indonesia merupakan suatu Refleksi. Kualitas Pendidikan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat signifikan.


.
V.          PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya sampaikan, pemakalah menyadari bahwa makalah yang pemakalah buat ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra, Akuntansi Pendidikan, Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 2007.
Tilaar, H.A.R, Standarisasi Pendidikan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Sholeh, Munawar, Cita-cita Realita Pendidikan, Depok: Institute for Public Education, 2007.
Suryadi, Ace, Analisis Kebijakan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994.
Koesnoe, Moh, Persoalan Dasar dalam Meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi Kita, Jakarta: Kompas, 1991.




















[1] H.A.R. Tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), hlm. x.
[2] Indra Bastian, Akuntansi Pendidikan, (Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 2007), hlm. 2.
[3] Ibid,. hlm. 8.
[4] Ibid., hlm. 16.
[5]Munawar Sholeh, Cita-cita Realita Pendidikan, (Depok: Institute for Public Education, 2007), hlm. Xii.
[6]Moh Koesnoe, Persoalan Dasar dalam Meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi Kita, (Jakarta: Kompas, 1991), hlm. 5.
[7]Ace Suryadi, Analisis Kebijakan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994), hlm. 115.
[8] H.A.R. Tilaar, Op.cit., hlm. 68.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar