RIZKI YANG HALAL
Makalah
Disusun Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah : Hadits
Dosen Pengampu : Prof. DR. H. M. Erfan
Soebahar, MA.
Disusun Oleh:
Achmad Yasir (113211015)
Khoirun Ni’am (113211026)
Lia Diah
Fitantri (113211027)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
MENCARI RIZKI YANG HALAL
I.
PENDAHULUAN
Allah telah mengatur segala sesuatu yang ada di dunia ini termasuk
rizki manusia satu dengan yang lainnya. Tak bisa dielakkan lagi, kita hidup di
dunia memerlukan segala sesuatu termasuk harta. Mencari rizki merupakan usaha
dalam rangka memenuhi kebutuhan. Tetapi perlu diingat, sebagai seorang muslim
dalam usaha mencari rizki harus dengan cara yang benar dan dihalalkan secara
hukum Islam baik prosesnya maupun hasilnya. Bekerja dan berusaha dalam kehidupan
duniawi merupakan bagian penting dari kehidupan seseorang dalam mempraktekan
Islam, karena Islam sendiri tidak menganjurkan hidup semata-semata hanya untuk
beribadah dan berorientasi pada akhirat saja, namun Islam menghendaki terjadi
keseimbangan antara kehidupan duniawi dan ukhrawi. Islam telah mengajarkan
tentang bagaimana cara mencari rizki yang halal, tetapi tidak semua orang dapat
mengetahui dan memahami tentang hal itu. Maka berikut ini kami akan mencoba
membahas lebih lanjut tentang bagaimanakah tata aturan Islam bagi seorang
muslim dalam mencari rizki yang halal.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apakakah pengertian tentang rizki yang halal?
B.
Bagaimanakah cara mencari rizki yang halal?
C.
Bagaimanakah penjelasan tentang hadits yang membahas rizki yang
halal?
III.
HADITS DAN TARJAMAHAN
عن عَبْدِ اللهِ
بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يقول : قال رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وذكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ وِ
الْمَسْأَلَةَ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ
الْعُلْيَاهي الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى هي السَّائِلَةُ {البخارى في كتاب
الزكاة}
Artinya :
Diriwayatkan dari
Abdullah bin Umar r.a : di atas mimbar Rasulullah SAW berbicara tentang
sedekah, menghindari dari meminta pertolongan (keuangan) kepada orang lain, dan
mengemis kepada orang lain, dengan berkata “tangan atas lebih baik dari tangan
di bawah. Tangan di atas adalah tangan yang memberi, tangan di bawah adalah
tangan yang mengemis”.
عن المقدام رضي
الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ماَ أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قط
خيرامِن أن يأكلَ من عمل يده وإنَّ نبي اللهِ داودَ عليه السلام كان يأكل من عمل
يده.(اخرجه البخري في كتاب المساقاة)
Artinya:
“Diriwayatkan dari al-Miqdam ra :
Nabi Saw pernah bersabda, “tidak ada makanan yang lebih baik dari seseorang
kecuali makanan yang ia peroleh dari uang hasil keringatnya sendiri. Nabi
Allah, Daud as, makan dari hasil keringatnya sendiri”.
عن أبي هريرة رضي الله عنه يقول: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
لأن يحتطب أحدُكم حزمةً على ظهره خيرٌ له من أن يسأل أحدا فيعطيه أو يمنعه.
Artinya:
“Dari Abu Hurairah ra berkata,
dari Rasulullah SAW bersabda: Seandainya seseorang
mencari kayu bakar dan dipikul di atas
punggungnya, hal ini lebih baik dari pada
meminta-minta pada seseorang yang kadang diberi, kadang-kadang
pula ditolak”.
عن أبي هريرة أن رسول الله
صلى الله عليه وسلم قال: كان زكريا نجارا.(أخرجه المسلم في كتاب الفضائل).
Artinya:
“Dari Abu Hurairah berkata,
bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda: Nabi
Zakariya adalah seorang tukang kayu.” (HR.Muslim)
عن أبي هريرة رضي
الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم "أيهاالناس إن الله طيب لا
يقبل إلا طيبا،وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين ..فقال " يَا
أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًاإني بماتعملون
عليم... " المؤمنون /51... وقال الله" يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُم ..." البقرة/172 ... ثم ذكر الرجل
يطيل السفر أشعثَ اغبرَ يمدُّ يديه إلى السماء يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ومشربه حرام
وملبسة حرام وغذي بالحرام فأنى يستجاب له(رواه المسلم)
Artinya:
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anh, ia berkata: “Telah bersabda
Rasululloh :“Wahai manusia sesungguhnya Allah itu Maha baik, dan tidak menerima
sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada
orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul,
maka Allah telah berfirman: Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang
baik dan kerjakanlah amal shalih.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang
kamu kerjakan. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari
apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu. Kemudian beliau
menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut
kusut, dan berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a:
“Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku", sedangkan makanannya haram, minumannya
haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana
orang seperti ini dikabulkan do’anya".(HR. Muslim).
IV.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN RIZKI YANG HALAL
Adapun arti rizki ialah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh
makhluk hidup. Hal lain yang perlu kita ketahui adalah
kata halal. Kata halal berasal dari kata yang berarti “lepas” dari ikatan atau
“tidak terkait”. Sesuatu yang halal adalah lepas dari ikatan bahaya duniawi dan
ukhrawi.
Suatu benda atau perbuatan itu tidak terlepas dari lima
perkara, yaitu: halal, haram, syubhat, makruh dan mubah.[1]
Jadi rizki yang halal adalah sesuatu yang dapat
diambil manfaatnya dan boleh dikerjakan atau dimakan dengan pengertian bahwa
yang melakukannya tidak mendapat sanksi dari Allah. Selain itu memohon dan
berdo’a juga termasuk salah satu bagian dalam usaha mencari rizki.
Di bawah ini akan dibahas hadits-hadits
mengenai dorongan mencari rizki yang halal.
Hadits Abdullah bin Umar tentang orang memberi
lebih baik dari pada orang yang menerima.
حدثنا
اَبُوالنُعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَأ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ اَيُّوْبَ عن
نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلِمَةَ عَنْ مَالِكٍ
عَنْ نَافِعٍ عن عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يقول : قال َّ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَذْكُرُ
الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ وِ الْمَسْأَلَةَ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ
الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ الْعُلْيَاهي الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى هي السَّائِلَةُ
{البخارى في كتاب الزكاة}
Artinya :
Bercerita
kepada kita Abu Nu’man berkata telah bercerita pada kita Khammad bin Zaid dari
Ayyub dari Nafi’ bin Umar r.a dia berkata: saya telah mendengar Nabi Saw
bercerita kepada kita Abdullah bin Maslamah dari Malik bin Nafi’. Diriwayatkan
dari Abdullah bin Umar r.a : di atas mimbar Rasulullah SAW berbicara tentang
sedekah, menghindari dari meminta pertolongan (keuangan) kepada orang lain, dan
mengemis kepada orang lain, dengan berkata “tangan atas lebih baik dari tangan
di bawah. Tangan di atas adalah tangan yang memberi, tangan di bawah adalah
tangan yang mengemis”.[2]
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa orang yang memberi lebih baik daripada orang yang meminta-minta. Karena
perbuatan meminta-minta merupakan perbuatan yang mengakibatkan seseorang
menjadi tercela dan hina.
Sebenarnya meminta-minta itu boleh dan halal,
tetapi boleh disini diartikan bila seseorang dalam keadaan tidak mempunyai
apa-apa pada saat itu, dengan kata lain yaitu dalam keadaan mendesak atau sangat
terpaksa sekali. Jadi perbuatan meminta-minta itu dikatakan hina jika pekerjaan
itu dalam keadaan serba cukup, sehingga akan merendahkan dirinya sendiri baik
di mata manusia maupun dalam pandangan Allah SWT di akhirat nanti.
Imam An-Nawawi berkata:”Para ulama’ mengatakan
bahwa meminta-meminta dalam keadaan tidak terpaksa adalah terlarang, terhadap
orang yang sanggup berusaha. Pendapat yang lebih kuat menganggap bahwa pendapat
ini makruh, jika memenuhi 3 syarat, yaitu: pertama, tidak menghinakan
diri. Kedua, Tidak meminta secara mendesak. Ketiga, Tidak
menyakiti orang yang diminta. Apabila tidak syarat-syarat berikut ini maka
hukumnya haram.[3]
B.
CARA MENCARI RIZKI YANG HALAL
Di dalam mencari rizki
hendaklah memperhatikan halal dan haramnya, baik
dan buruknya. Sebaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
إنّ الحلال بيّن
وإن الحرام بيّن وبينهما أمورٌ مشتبهات لايعلمهنَّ كثيرٌ من الناس.......الحديث.
Artinya:” Sesungguhnya yang halal itu jelas,
dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara yang
meragukan yang tidak banyak di ketahui oleh manusia...”.[4]
Rasulallah SAW juga Bersabda yang
artinya:”Orang yang berusaha untuk keluarganya dari yang halal, maka ia senilai
dengan perjuangan di jalan Allah SWT, dan orang yang mencari rizki dunia yang
halal dengan menghindari dosa, maka ia di tingkat para Syuhada”.[5]
Rizki itu berupa saham yang dipertaruhkan di
dalam perusahaan dunia ini, dimana terdapat saham makhluk manusia secara
merata. Tidak mungkin seseorang mendapatkan hasil dari sahamnya itu namun ia
tidak berusaha, sebab malas tidak membawa bahagia bagi manusia.[6]
Karena mencari rizki
yang halal itu wajib hukumnya, maka tidak boleh
mengikuti kehendak hawa nafsu yang
menyimpang ajaran Islam dan langkah-langkah
setan karena rizki yang tidak halal
akan berpengaruh negatif dalam segi-segi
hidup dan kehidupan
manusia, baik pelakunya sendiri maupun masyarakat
sekitarnya.
Firman Allah SWT:
$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ wur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ
Artinya:
“Wahai manusia! Makanlah dari
(makanan) yang terdapat di bumi yang halal
dan baik dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah setan. Sungguh setan itu adalah
musuh yang nyata bagimu.” (QS.Al-Baqarah: 168)[7]
Adapun sikap seorang muslim terhadap rizki yang
halal, yaitu: 1. Dilarang memberikan makanan yang dihalalkan kepada
syahwatnya dan membatasi agar dia tidak melampaui batas. 2. Boleh diberikan
semuanya dengan alasan supaya dia kuat dan bersemangat. 3.
Tengah-tengah(Tawassuth) diantara keduanya.[8]
Ibnu Abbas ra berkata, “Nabi
Adam menjadi petani, Nabi Nuh menjadi tukang kayu, Nabi
Idris menjadi penjahit, Nabi Ibrahim dan Nabi Luth
menjadi petani, Nabi Shalih menjadi pedagang, Nabi Daud
menjadi pandai besi, Nabi Musa, Nabi Syu’aib, dan Nabi Muhammad
menjadi penggembala.”
Para sahabat Rasulullah SAW
juga berdagang di daratan maupun di lautan, dan
menggarap tanah . Kemudian Abu Sulaiman Ad-Darany
berkata, “Ibadah menurut pandangan kami bukan berarti
engkau membuat kedua kakimu kepayahan dan
orang lain menjadi payah karena melayanimu.
Tetapi mulailah dengan mengurus adonan rotimu ,
setelah itu beribadahlah. Jadi hendaknya ikatan
yang bisa dihimpun dalam mata pencaharian
meliputi 4 perkara: Dilakukan secara sah, adil, baik dan
mementingkan agamanya.
C.
PENJELASAN HADITS TENTANG RIZKI HALAL
1.
Makanan yang halal:
عن أبي هريرةرضي الله عنه
قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " إن الله تعالى طيب لا يقبل
إلا طيبا،وان الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين ..فقال تعالى " يَا
أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا... "
المؤمنون /51... وقال الله تعالى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُم ..." البقرة/172 ... ثم ذكر رجل يطيل السفر أشعث
اغبر يمد يده إلى السماء يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسة حرام وغذي
بالحرام فأنى يستجاب له(رواه المسلم).
Artinya:
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anh,
ia berkata: “Telah bersabda Rasululloh :“Sesungguhnya Allah itu baik, tidak
menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada
orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul,
maka Allah telah berfirman: Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang
baik dan kerjakanlah amal shalih. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang
beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu. Kemudian
beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh,
berambut kusut, dan berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a:
“Wahai Tuhan, wahai Tuhan", sedangkan makanannya haram, minumannya haram,
pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana orang
seperti ini dikabulkan do’anya".(HR.
Muslim).[9]
Kata “thayyib (baik)” berkenaan dengan
sifat Allah maksudnya ialah bersih dari segala kekurangan. Hadits ini merupakan
salah satu dasar dan landasan pembinaan hukum Islam. Hadits ini berisi anjuran
mencari sebagian dari harta yang halal dan melarang mencari harta yang haram.Makanan,minuman,
pakaian dan sebagainya hendaknya benar-benar yang halal tanpa bercampur yang
syubhat. Orang yang ingin memohon kepada Allah hendaklah memperhatikan
persyaratan yang tersebut pada hadits ini.
Hadits ini juga menyatakan bahwa seseorang yang
membelanjakan hartanya dalam kebaikan berarti ia telah membersihkan dan
menumbuhkan hartanya. Makanan yang enak tetapi tidak halal menjadi malapetaka
bagi yang memakannya dan Allah tidak akan menerima amal kebajikannya.
Kalimat “kemudian beliau menceritakan kisah
seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut, dan berdebu”,maksudnya
ialah menempuh perjalanan jauh untuk melaksanakan kebaikan seperti haji, jihad,
dan perbuatan baik lainnya. Amal kebajikan tersebut tidak akan diterima oleh
Allah bila yang bersangkutan makan, minum dan berpakaian dari hasil yang haram.
Kalimat “menengadahkan kedua tangannya”
maksudnya berdo’a kepada Allah memohon sesuatu, namun dia tetap berbuat dosa
dan melanggar aturan agama.Kalimat “makanannya haram,maka bagaimana orang
seperti ini dikabulkan do’anya”, maksudnya bagaimana orang yang
perbuatannya semacam itu akan dikabulkan do’anya, karena dia bukanlah orang
yang layak dikabulkan do’anya. Akan tetapi walaupun demikian, boleh saja Allah
mengabulkannya sebagai tanda kemurahan, kasih sayang dan pemberian karunia.
2.
Hadits tentang menjual
kayu bakar lebih baik daripada meminta-minta:
عن ابي هريرة رضي الله عنه يقول قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم لان يحتطب احدكم حزمة على ظهره خير له من ان يسأل
احدا فيعطيه او يمنعه (اخرجه البخاري في كتاب المساقاة)
Hadits
ini menganjurkan kita supaya berusaha dengan jalan yang halal, seperti
mengumpulkan kayu lalu sebagian hasilnya, kita sedekahkan dan sebagiannya lagi kita
makan.
Makna
hadits tersebut adalah bahwasanya Rasulallah SAW menganjurkan untuk bekerja dan
berusaha serta makan dari hasil keringatnya sendiri, bekerja dan berusaha dalam
islam adalah wajib, maka setiap muslim dituntut untuk bekerja dan berusaha
dalam memakmurkan hidup ini. Selain itu juga mengandung anjuran untuk
memelihara kehormatan dan menghindarkan diri dari perbuatan meminta-minta
karena Islam sebagai Agama yang mulia telah memerintahkan untuk tidak melakukan
pekerjaan yang hina.[10]
Didalam
hadits tersebut juga mengandung ma’na anjuran untuk tidak meminta-minta dan
menjaganya, dan anjuran untuk bekerja, sekalipun memberatkannya di dalam
mencari rizki, karena menanggung pemberian orang sebab meminta-minta bagi orang
yang merdeka(kuasa) itu lebih berat dari pada memikul gunung.[11]
3.
Hadits tentang Nabi Daud makan dari usahanya sendiri.
عن المقدام رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ما أكل
أحد طعاما قط خيرامن أن يأكل من عمل يده وإن نبي الله داود عليه السلام كان يأكل
من عمل يده.(اخرجه البخري في كتاب المساقاة)
Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa rizki
yang paling baik adalah rizki yang di dapat dari jalan yang dihalalkan Allah
SWT, serta dari usaha diri sendiri.
Dengan mengambil contoh, bahwasanya Nabi Daud
AS adalah seorang Nabi, akan tetapi beliau makan dari hasil tangannya sendiri.
Dengan cara membuat pakaian (rompi/baju perang) dari besi dan diperjual belikan
kepada kaumnya.
4.
Hadits tentang Nabi Zakaria seorang tukang kayu:
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: كان زكريا
نجارا.(أخرجه المسلم في كتاب الفضائل)
Artinya:
“Telah
bercerita pada kita Haddab bin Kholid telah bercerita pada kita Khammad bin
Salamah dari Tsabit dari Abi Raafi’ dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya
Rasulullah SAW bersabda : “Bahwa Nabi Zakariya as, adalah seorang tukang kayu”.
Dalam hadits di atas memberi ketegasan bahwa
pekerjaan apapun tidak dipandang rendah oleh Islam, hanya perlu ditekankan
bahwa dalam berusaha harus memperhatikan prosesnya yang terkait dengan halal
dan haram.
Firman
Allah SWT :
$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ wur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ
Artinya:
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan;” (QS. Al-Baqarah :
168)
Nabi adalah contoh dan suri tauladan bagi
umatnya seperti yang tertera pada hadits ini bahwa Nabi pun mengajarkan kita
bahwa bekerja apapun asalkan halal, maka kita boleh melakukannya.
Nabi Muhammad SAW sendiri pun pernah
menggembala kambing milik penduduk Makkah sebelum menjadi Nabi. Hal ini
menunjukkan bahwa prosesi Nabi dan Rasul itu tidak merintangi tugasnya sebagai
pembawa risalah kebenaran dari Allah SWT.
V.
PENUTUP
1)
KESIMPULAN
Dari pembahasan
di atas dapat disimpulkan bahwa, Rizki yang halal
adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya
dan boleh dilakukan atau dikerjakan sesuai dengan
ketentuan syari’at islam. Kriteria halal ada 2
macam, yaitu halal dari segi zat dan halal dari cara
memperolehnya. Rizki yang halal sebaiknya dilakukan dengan usaha yang baik dan
dikerjakan sendiri, diibaratkan seperti seseorang yang mencari kayu bakar dan
menjualnya serta tidak mendapatkan upah yang tidak sesuai. Cara mendapatkan
rizki yang halal sebaiknya tidak boleh mengikuti kehendak
hawa nafsu yang menyimpang ajaran Islam.
Adapun hikmah mencari
rizki yang halal diantaranya: dosanya akan diampuni, dan menumbuhkan sikap
juang yang tinggi dalam menegakkan ajaran Allah dan Rasul-Nya, serta mendekatkan
diri kepada Allah SWT.
2)
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Kami menyadari dalam
penulisan makalah ini banyak kekurangan. Maka dari itu kritik dan saran yang
konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya.
Besar harapan kami semoga makalah ini bisa memberikan banyak manfaat bagi
pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya.Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Bukhari Imam, Shohihul Bukahari Jilid 1(Beirut: Darul Fikri,
1981).
Muhammad
Tengku Ahs-Shidiqie, Mutiara Hadits Jilid 4, (Semarang: PT. Pustaka
Rizki Putra, 2006).
An-Nawawi
Imam dan Al-Banna Hasan, Al-Ma’tsurat
dan Hadits Arba’ain, (Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1984 ).
Soenarjo,
Al-Qur’an dan Tarjamahnya, (Semarang: CV. Toha Putra, 1989).
Sayyid
Alwy, Fathul Qorib Al-Mujib ala Tahdzibi Al-Targhib Wattarhiib,
(Surabaya: Darus Syaqof,TT.h).
Muhammad Azzam Abdul Azis, Fiqih Mu’amalat, (Jakarta: Amzah,
2010).
Khalid Husein Bahreisj, Himpunan Hadits Shohih Muslim,
(Surabaya: Al-Ikhlas,1984).
M. Fahruddin Fuad, Ekonomi Islam, (Jakarta: Mutiara, 1982).
Sunarto Ahmad, Halal dan Haram, (Jakarta: Pustaka Amani,
1989).
Siddiq Ahmad, benang antara halal dan haram, (Surabaya:
Putra Pelajar, 2002).
[2] Imam Bukhari, Shohihul
Bukahari Jilid 1(Beirut: Darul Fikri, 1981), hlm. 553
[3] Tengku
Muhammad Ahs-Shidiqie, Mutiara Hadits Jilid 4, (Semarang: PT. Pustaka
Rizki Putra, 2006), hlm.45.
[4] Husein Khalid
Bahreisj, Himpunan Hadits Shohih Muslim, (Surabaya: Al-Ikhlas,1984),
hlm. 278.
[5] Ahmad Sunarto,
Halal dan Haram, (Jakarta: Pustaka Amani, 1989), hlm. 13-14.
[7] Soenarjo,
Al-Qur’an dan Tarjamahnya, (Semarang: CV. Toha Putra, 1989), hal. 41.
[9] Imam An-Nawawi
dan Hasan Al-Banna, Al-Ma’tsurat dan Hadits Arba’ain, (Beirut: Al-Maktab
al-Islami, 1984 ), hlm. 56-57.
[10] Imam Bukhari, Op.Cit,
hlm. 117-118.
[11]Sayyid Alwy, Fathul
Qorib Al-Mujib ala Tahdzibi Al-Targhib Wattarhiib, (Surabaya: Darus
Syaqof,TT.h), hlm. 135.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar